BEKASI-Alih fungsi sebagian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota menjadi kawasan wisata kuliner menuai kontroversi di berbagai pihak terutama DPRD Kota Bekasi.
Pasalnya, ketersediaan RTH di Kota Bekasi masih minim, di bawah ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008, yakni 30 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih mengklaim, penggunaan lahan hutan kota bagian tak terpisahkan dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta dalam penataan PKL dan pemanfaatan lahan di sekitar Gedung Olahraga (GOR) bersebelahan dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
“Ada MoUnya (sewa lahan) itu. MoUnya yang ada (PKL) di dalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya kagak ada,” kata Zarkasih ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/20).
Untuk kontribusinya, Zarkasih mengatakan, pihak kedua membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah dengan besaran yang diatur dalam ketentuan perjanjian.
Komentari tentang post ini