“Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja,” kilahnya.
Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum menyetor ke Pemda, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.
“Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemibahasan nanti,” katanya.
“Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu,” terangnya.
Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan di kali luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung.
“Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi tapi namanya sewa lahan,” tandasnya. (ri/adv)














