JAKARTA–Formulasi soal denda terkait sanksi yang akan diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pelaku usaha yang mengarah ke kartel masih dibahas. Karena hal ini juga akan mempengaruhi masalah investasi di Indonesia. “Kita lagi rumuskan, apakah denda itu berdasarkan omset atau tidak. Makanya kita mau mendengarkan masukan dari pelaku usaha,” kata anggota Baleg DPR Mukhamad Misbakhun dalam forum legislasi “Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?” bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Bisa saja denda itu sekitar 30% dari omset, lanjut Misbakhun, munculnya angka ini masih jadi perdebatan. Karena ternyata selama ini denda itu banyak yang tak dibayarkan. “Jadi nanti, biaya ini merupakan piutang negara, dan nanti bisa ditagih,” tambahnya.
Menurut Misbakhun, Revisi UU No.5 tahun 1999 tentang KPPU ini sudah pada tahap harmonisasi di Panja dengan semngat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu RUU ini bukan rezim ‘criminal justice’ – mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya untuk mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. “Makanya RUU ini harus menjelaskan definisi kartel. Termasuk merger bank dan usaha lainnya,” jelasnya.