JAKARTA-Kalangan DPR meragukan keseriusan membangun perjanjian dagang internasional dengan Pemerintah Jepang. Alasannya sepele, masyarakat Jepang sangat ketat dalam menerima barang impor, terutama barang berkualitas tinggi.
“Saya minta Kemendag membreakdown komoditas barang dan subsektor jasa yang bisa diekspor ke Jepang. Hal ini supaya jelas, dan tidak ngawang-ngawang,” kata anggota Komisi VI DPR Mufti A.N Anam saat rapat kerja dengan Mendag Agus Suparmanto dengan agenda membahas rencana Pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh ASEAN dan Jepang (The First Protocol to Amend ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Pasalnya, kata anggota Fraksi PDIP ini, DPR belum mengetahui secara detail sub sektor yang dimaksudkan oleh Kemendag. Sehingga wajar terjadi kekhawatiran, jangan sampai komoditas hanya sebagai pelengkap saja.
“Jadi jangan sampai sektor-sektor unggulan ini tidak berfungsi untuk mendongkrak neraca perdagangan ekspor Indonesia-Jepang,” tambahnya.
Pihaknya, lanjut Ketua HIPMI Jawa Timur, tidak ingin perjanjian dagang internasional Indonesia-Jepang ini menjadi penghambat sejumlah komoditas ekspor yang lain.















