SAMOSIR – Amang Sorbatua Siallagan, seorang pejuang adat yang telah menghabiskan delapan bulan hidupnya dalam dinginnya jeruji penjara.
Bukan karena kejahatan, tetapi karena keberaniannya melawan keserakahan perusahaan pulp and paper yang telah tiga dekade lebih menghisap habis kekayaan Tano Batak.
Seperti virus yang tak kunjung lenyap, perusahaan ini tak hanya merusak alam, tetapi juga meruntuhkan tatanan sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat Batak.
Di balik itu, ada aparat yang seharusnya menegakkan keadilan, namun malah menjadi penindas bagi rakyat kecil, menjelma menjadi keparat bagi mereka yang tak bersuara.
Selama bulan-bulan penuh duka itu, hidup Pak Sorbatua seakan tenggelam dalam kelam.
Namun, pada 17 Oktober 2024, sebuah kabar datang bagai cahaya yang menembus gelapnya penjara. Pengadilan Tinggi Medan, melalui Ketua Samsul Bahri, memutuskan vonis bebas bagi Pak Sorbatua.
Keputusan ini adalah angin segar di tengah derasnya badai ketidakadilan, sebuah harapan baru bahwa masih ada aparat hukum yang memegang kebijaksanaan.
Komentari tentang post ini