JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi “angin segar” demokrasi Indonesia.
Pasalnya, selama ini UU Pemilu membatasi hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari parlemen atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK tersebut tentu akan menjadi bagian pertimbangan kami dalam merevisi UU Pemilu dan melakukan constitutional engineering terhadap kehidupan demokrasi konstitusional kita,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Lebih jauh Anggota Fraksi Partai Golkar itu menilai MK bekerja secara profesional dan independen.
“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifat putusannya yang bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” ujarnya lagi.
Meskipun demikian, Wawan-sapaan akrabnya memberikan catatan terhadap putusan MK tersebut kaitannya dengan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam melihat ketentuan presidential thrashold. Hal mana setelah 33 kali pengujian ketentuan tersebut, MK pada akhirnya mengubah pendiriannya.














