“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” paparnya.
Alumnus FH UGM itu menilai bahwa ada dua alasan pokok terkait putusan MK tersebut, sehingga pemohon diberikan kedudukan hukum dan dikabulkan.
Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan; Kedua, secara faktual dalam beberapa Pilpres terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon sehingga membatasi pilihan pemilih.
Menurut Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Partai Golkar, jadi dua alasan tersebut yang mendasari MK berpendapat inkonstitusional.
“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkrit bang. Jadi bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.














