Pembangunan SRG di Langkat, ditempatkan di Dusun VIII, Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai. SRG ini harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat, khususnya petani/kelompok tani, Gabungan Kelompok Petani (GAPOKTAN) dan koperasi, pelaku usaha termasuk pedagang, prosesor, serta pabrikan.
SRG merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan karena SRG dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang atau komoditas yang disimpan di gudang. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011.
Pada periode tahun 2009 sampai 2013, Kemendag bekerja sama dengan Pemerintah Daerah telah membangun sebanyak 98 gudang SRG di 78 kabupaten dan di 21 provinsi. Khusus di provinsi Sumatera Utara, telah dibangun empat gudang SRG yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Berdagai, dan Kabupaten Langkat.
Pada tahun 2014 ini, Kemendag dan pemerintah daerah juga melakukan tambahan pembangunan 19 gudang di 19 kabupaten. Gudang yang baru dibangun ini telah dilengkapi dengan mesin pengering (dryer).