Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan.
Selama Januari 2014 sampai dengan Mei 2014, sebanyak 3 Laporan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut LPH) yang disampaikan kepada penyidik.
Namun demikian, sejak berlakunya UU TPPU, terdapat sebanyak 31 LHP telah disampaikan ke penyidik, dengan 17 LHP diantaranya disampaikan ke Penyidik Kepolisian, 20 LHP ke Penyidik Kejaksaan, 18 LHP ke Penyidik KPK, 2 LHP ke Gubernur BI, dan masing-masing 1 LHP ke Penyidik BNN Ditjen Pajak, dan Panglima TNI.
Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, hingga akhir Mei 2014, telah terdapat 77 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU.
Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 115 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar.