JAKARTA -Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Utara Ibrahim Palino melaporkan terdakwa Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri .
Razman dilaporkan dengan sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP dengan LP B/70/II/ BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025.
Laporan ini dibuat atas peristiwa kericuhan dalam sidang pengadilan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini perlu juga dipertimbangkan laporan pidana pada Firdaus Oiwobo penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso.
Dia menilai tindakan terdakwa Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat dan advokatnya Firdaus Oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum termasuk tata cara persidangan juga melanggar prinsip yang mendasar sikap tindak advokat yang beretika.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat.