Per 31 Desember 2020, total liabilitas MPPA melambung menjadi Rp4,33 triliun dari posisi per 31 Desember 2019 yang senilai Rp3,29 triliun.
Sedangkan, total ekuitas per akhir 2020 menurun menjadi Rp184,73 miliar dari Rp530,68 miliar per akhir 2019.
“Peningkatan liabilitas konsolidasian perseroan (sebesar 31,5 persen) tersebut, terutama disebabkan oleh dampak dari penerapan awal PSAK 73,” kata Corporate Secretary MPPA, Danny Kojongian dalam surat penjelasan MPPA tertanggal 27 April 2021 yang disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia.