Oleh: Lucius Karus
Pemilu 2014 menghadapi ancaman serius. Ancaman terbesar bersumber dari penyelenggara pemilu.
Betapa tidak, menjelang penyelengaraan pesta demokrasi lima tahunan rakyat Indonesia, masyarakat kembali disuguhkan oleh fakta ketidaksiapan KPU.
Sebagai contoh, KPU di NTT. Dari informasi yang diterima, masa tugas Komisioner KPUD Manggarai Barat beserta 4 KPUD lain di NTT saat ini sudah berakhir.
Ini artinya, terjadi kevakuman karena hingga kini, belum ada penggantinya.
Kekosongan ini menjadi ancaman terhadap tahapan Pemilu yang mungkin luput dari perhatian kita.
UU Penyelenggara Pemilu memang mengatur soal masa jabatan mereka yakni 5 tahun sejak pelantikan.
Perpanjangan hanya diberikan kepada KPUD yang sedang menjalani tahapan untuk Pemilukada.
UU Penyelenggara Pemilu tidak mensyaratkan adanya perpanjangan untuk KPUD yang masa jabatannya sudah selesai tetapi KPUD baru belum terbentuk karena faktor lain seperti adanya proses hukum yang terpaksa menunda proses normal sesuai UU Penyelenggara Pemilu tersebut.
Komentari tentang post ini