JAKARTA-Pemanfaatan biodiesel di Indonesia telah memasuki babak baru. Pergantian tahun 2020 menjadi saksi implementasi pencampuran 30 persen biodiesel dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau yang dikenal sebagai B30.
Jauh sebelum diimplementasikan, komitmen Pemerintah mendukung pemanfaatan biodiesel ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2015.
Dilaunching langsung oleh Presiden RI pada 23 Desember 2019, B30 siap diimplementasikan setelah melalui berbagai tahap perencanaan matang dan sistematis. Serangkaian uji komprehensif dan konstruktif juga telah dilakukan untuk memastikan implementasinya tepat sasaran.
Tak hanya menepis kekhawatiran akan kerugian dan kerusakan pada mesin kendaraan, bahan bakar ini juga berperan dalam meningkatkan kualitas lingkungan.
Namun, pascaimplementasi, beberapa pihak mengeluhkan terbentuknya gel di tangki mobil akibat menggunakan B30. Selain itu ada anggapan mobil akan sulit dinyalakan di daerah dingin, seperti di Dieng.
Tim Teknis B30 Kementerian ESDM pun turun langsung, menghubungi beberapa perwakilan APM (Agen Pemegang Merek) untuk mengkonfirmasi hal ini, diantaranya PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Hino Motor Manufacturing Indonesia dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
Komentari tentang post ini