Lebih lanjut dia mengatakan Ditjen Pajak meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment. Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya.
Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Melalui program ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan dan mendorong orang pribadi dan badan untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT dan membayar pajak terutang untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Insentif penghapusan sanksi ini hanya berlaku selama tahun 2015.