Dalam proses pelaporan, kuasa hukum TAMAN mendapatkan kesulitan dalam proses membuat laporan polisi karena barang bukti perusakan kendaraan dan pembakaran atas rumah masyarakat sudah hilang dari lokasi kejadian karena sehari setelah penyerangan.
Komunitas masyarakat Adat Sihaporas kembali ke lokasi penyerangan, masyarakat tidak menemukan satu pun puing-puing kebakaran maupun rangka kendaraan mereka yang sudah dirusak dan dibakar oleh PT. TPL.
Informasi yang diperoleh Polres Simalungun sudah menerima laporan masyarakat dan telah mulai melakukan olah TKP pada 8 Oktober 2025. atas oleh TKP tersebut pada 9 Oktober 2025 pukul 04.00 dini hari, pihak kepolisian mendapati sebuah pohon pisang yang tumbuh janggal, kemudian akhirnya menggali tanah di lokasi tersebut sedalam 3 meter dengan alat berat dan ditemukan 3 dari 10 sepeda motor yang dilaporkan masyarakat dikubur di dalam tanah tersebut.
Bukti sepeda motor tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2025, Penyidik Polres Simalungun kembali melakukan olah TKP dengan didampingi oleh masyarakat. Olah TKP kali ini melihat beberapa rumah masyarakat yang telah dibakar oleh sekuriti PT TPL.
Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas yang pada saat itu ikut mendampingi polisi dalam melakukan olah TKP cukup kaget, dikarenakan terakhir dirinya ke TKP rumah beserta puing-puing kebakaran telah hilang.















