Sejak peristiwa 22 September 2025, masyarakat belum melakukan aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. dikarenakan kondisi di sana masih mencekam.
Masyarakat Adat tidak bisa sama sekali mengakses kebun dan ladang yang menjadi sumber utama pangan serta penghidupan masyarakat.
Setelah penyerangan itu, seluruhnya sumber perekonomian masyarakat dikuasai PT. TPL bahkan sebagian tanaman warga yang sudah layak panen justru dipanen oleh orang tak dikenal (OTK) setelah TPL melakukan penguasaan terhadap lahan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar kebun warga kini telah digantikan dengan tanaman eukaliptus milik perusahaan.
“Sudah lebih dari sebulan masyarakat adat Sihaporas hidup dalam ketakutan dan kelaparan di tanah mereka sendiri. Tanaman mereka dirusak, hasil panen mereka dijarah, dan kebun mereka diubah menjadi eukaliptus. Ini adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya,” ujar Jhontoni Tarihoran Ketua PH AMAN Tano Batak.
“Pemerintah harus hadir untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak masyarakat adat. Untuk kasus ini, harapannya Pemerintah daerah, Bupati Simalungun dan Gubernur Sumatera Utara tidak melakukan pembiaran terhadap konflik ini. Apalagi mengeluarkan statement yang malah berpihak kepada korporasi bukan masyarakat adat,’ ucap Sondang William Gabriel Manalu, staf divisi Studi dan Advokasi BAKUMSU.















