Strategi lainnya jelasnya, perluasan basis pajak, termasuk kepada sektor-sektor yang selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya. Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti. “Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain. Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid,” imbuhnya.
Hal ini dibarengi dengan penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak. Untuk memberikan rasa keadilan, maka bagi Wajib Pajak yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan. “Penyempurnaan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan wajar,” tuturnya.
Bahkan, Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan. “Dengan adanya program kerja strategi tersebut, kinerja Ditjen Pajak kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil. Sehingga, target penerimaan pajak 2014 akan tercapai walaupun ditenggarai masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering off dari Bank Sentral AS,” pungkasnya.












