“Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Perubahan kebijakan KUR ini telah berlaku sejak 2 Januari 2020,” ujar Iskandar.
Selain itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas, suku bunga KUR diturunkan kembali menjadi 6%.
Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Kebijakan penurunan suku bunga tersebut diikuti dengan peningkatan penyaluran KUR sebesar 36% dibandingkan tahun 2019 menjadi Rp190 triliun pada tahun 2020.
Pencapaian Kebijakan KUR Sejak disalurkan kembali dengan skema subsidi bunga pada Agustus 2015, total akumulasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2019 telah mencapai Rp472,8 triliun disertai Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah sebesar 1,1%.
“Pada tahun 2019 ini saja, target penyaluran KUR sebesar Rp140 triliun, dengan realisasi penyaluran sampai Desember 2019 telah mencapai sebesar Rp139,5 triliun atau 99,65% dari target,” tutur Iskandar.