Berdasarkan tarif baru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025, penghuni apartemen digolongkan dalam Kelompok IV B bersama dengan gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif Rp12.550 per meter kubik (m³). Padahal, apartemen sejatinya merupakan hunian rakyat, bukan tempat usaha komersial seperti mal atau hotel.
Perbedaan Aturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Sebelum Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, tarif air PAM JAYA mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2006 yang telah berlaku selama lebih dari 17 tahun.
Dalam keputusan lama, apartemen tidak dikategorikan sebagai gedung komersial, melainkan sebagai hunian, sehingga tarif yang dikenakan lebih rendah dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pada keputusan terbaru, apartemen kini digolongkan ke dalam kelompok tarif gedung bertingkat tinggi dan pusat perbelanjaan, yang menyebabkan lonjakan tarif yang sangat signifikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kebijakan tarif berubah secara drastis tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat?
Selain itu, dalam Keputusan Gubernur sebelumnya, kenaikan tarif air didasarkan pada kajian ekonomi serta evaluasi keterjangkauan bagi masyarakat, sementara pada kebijakan terbaru, tidak ada keterbukaan dalam penjelasan kepada publik.













