Karena melanggar aturan hukum yang diatas.
Maka untuk itu, CBA meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera memanggil Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kasus kenaikan harta tarif PAM Jaya, ujar Uchok Sky.
Kemudian Uchok Sky juga menyorotin dampaknya kebijakan ini sangat luas.
Kenaikan tarif air, misalnya, akan membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi bawah.
Ini juga bisa memicu keresahan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Padahal, seharusnya kebijakan yang diambil harus berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah pusat harus segera turun tangan dan mengevaluasi keputusan ini. Jika memang terbukti melanggar aturan, kebijakan tersebut harus segera dibatalkan.
Selain itu, ke depan harus ada pengawasan lebih ketat terhadap Pj Gubernur agar mereka tidak bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun PAM JAYA.
Jika terbukti melanggar aturan, ada kemungkinan tarif baru bisa dibekukan atau bahkan dibatalkan.
Masyarakat Mendesak DPRD dan Pemerintah Pusat Turun Tangan













