Menurutnya, penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab dipastikan dilakukan secara sempurna, dengan didukung oleh alat-alat bukti yang memadai sehingga tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan menururt KUHAP, dipastikan telah dilalui tanpa ada yang terlewatkan.
Apalagi sejauh ini, desakan dari banyak pihak agar Polri segera memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab tidak pernah berhenti disurakan.
“Dan saat ini, secara pelan tapi pasti Polda Metro Jaya akhirnya merespon suara publik, merespon legitimasi publik dengan memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab, tentu saja semua aspek sudah terpenuhi,” terangnya.
Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Hussen, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisionil untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah.
Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.