JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal (disgorgement fund).
Hal Ini pending guna upaya meningkatkan perlindungan investor dan penegakkan hukum pasar modal.
“Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan disgorgement, agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, disgorgement merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sementara itu, menurut Hoesen, disgorgement fund adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan, serta memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Komentari tentang post ini