Pihak lainnya yang juga ditunjuk oleh OJK adalah administrator yang akan mengadministrasikan dan mendistribusikan dana kompensasi kerugian investor.
Pada aturan ini juga melibatkan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal yang bertugas mengelola dana kompensasi kerugian investor yang tidak fisibel dan/atau sisa disgorgement untuk pengembangan industri pasar modal.















