JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan posisi hukum penting terkait status lahan yang dikuasai PT Indobuildco.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tanah dengan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora seperti yang diklaim pemerintah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa hak atas tanah tersebut diberikan melalui keputusan resmi pemerintah pada 1971–1972.
“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg cq PPKGBK selaku pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Hamdan menambahkan, penerbitan SK HPL No. 1/Gelora tahun 1989 tidak bisa serta-merta mengikat tanah milik PT Indobuildco tanpa adanya proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. “
Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” ujarnya.
Ia juga menilai isu pembayaran royalti yang kerap dihembuskan pemerintah sebagai bentuk kewajiban PT Indobuildco adalah narasi yang menyesatkan publik.












