JAKARTA – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengalokasikan dan Rp3 triliun untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di Bursa Efek Indonesia. Buyback saham ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Dana buyback dari kas Perseroan.
Berdasarkan prospektus rencana buyback saham yang diumumkan, Kamis (17/4/2025), pembelian kembali saham TLKM dilakukan dan diselesaikan paling lama 1 tahun setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali Saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 27 Mei 2025.
Menurut Direksi TLKM, jumlah saham dalam pelaksanaan share buyback ini tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, jumlah saham Free Float Perseroan setelah dilakukan share buyback tidak akan lebih rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Direksi TLKM menjelaskan, program share buyback ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan.















