“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” tulis Direksi TLKM.
Perseroan yakin, pelaksanaan transaksi share buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan share buyback bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Menurut Direksi, Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham dengan mempertimbangkan harga terbaik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan tetap memperhatikan POJK 29/2023, yakni harga penawaran untuk buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya, dan buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.















