JAKARTA-Di tengah persiapan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi saham menjadi 11 persen ini, PT Indo Premier Sekuritas memutuskan untuk menyerap kenaikan PPN 1 persen dan memastikan tidak menaikkan fee transaksi seperti yang dilakukan Anggota Bursa (AB) lain.
Menurut Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari di Jakarta, Rabu (30/3), IndoPremier mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN.
“Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,” ucapnya.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Menyikapi kebijakan ini, lanjut dia, IndoPremier tidak ingin membebankan kenaikan tarif pajak tersebut kepada para nasabah. IndoPremier menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.
Komentari tentang post ini