“Anehnya, meskipun Kapolres atau Kajari nol prestasi dalam penegakan hukum terutama dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi, namun mereka selalu dipromosikan pada jabatan lain yang lebih tinggi,” ungkap Petrus.
Ia mempertanyakan parameter prestasi Kapolres atau Kajari di NTT, dan menduga budaya “setoran” menjadi salah satu pertimbangannya.
Kasus CV Bintang Pratama dan Yohanes Kaki: Tebang Pilih dan Diskriminasi?
Petrus menyinggung kasus korupsi proyek Bencana Banjir dan Tanah Longsor TA 2016 yang melibatkan CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama.
Ia mempertanyakan mengapa CV Bintang Pratama dan Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama, belum terseret dalam proses hukum, padahal ada bukti kuat dan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Ada tanda tanya besar di kalangan masyarakat NTT, mengapa Polres Ende bergeming, tidak pernah membuka sebuah penyidikan terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV. Bintang Pratama sebagai penanggung jawab dan CV. Bintang Pratama sebagai korporasi yang secara hukum juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini ada apa dan siapa di belakangnya?” tanya Petrus.
Ia menduga lambatnya penanganan kasus ini karena tebang pilih dan intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, mengingat Yohanes Kaki adalah Caleg DPRD Ende terpilih.














