JAKARTA – Kredibilitas kesaksian mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, menjadi sorotan tajam.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Saeful Bahri secara mengejutkan mengakui bahwa pernyataannya mengenai dana talangan senilai Rp400 juta yang disebut bersumber dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto,hanyalah kebohongan semata yang diciptakan untuk meyakinkan istrinya.
Pengakuan ini muncul saat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengonfrontasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful tertanggal 11 Februari 2020. BAP tersebut memuat percakapan antara Saeful dan istrinya pada 13 Desember 2019 yang mengindikasikan adanya dana talangan dari Hasto.
Saeful menjelaskan bahwa narasi “dananya ditalangin Pak Hasto” hanyalah skenario fiktif yang ia karang agar istrinya tidak curiga karena pulang terlambat.
“Ucapan itu hanya untuk meyakinkan istri saya. Saya tidak ingin dia khawatir,” kata Saeful di persidangan (22/5/2025).
Pengakuan Saeful ini memperkuat argumen tim hukum Hasto Kristiyanto bahwa BAP yang digunakan jaksa merupakan “daur ulang” keterangan tidak konsisten.













