JAKARTA-Pemerintah Mesir berencana mengurangi impor sebesar 25% pada 2016. Penyebabnya terjadi fenomena undervalue invoice. Inilah fenomena terlalu murahnya harga produk impor. Dengan pengurangan ini, diharapkan harga produk impor menjadi lebih stabil. “Para eksportir nasional diminta memperhatikan kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (16/3).
Para eksportir yang melakukan ekspor ke Mesir akan diwajibkan meregistrasi perusahaannya. Terutama perusahaan yang mengekspor 25 komoditas di antaranya susu dan produk susu, produk makanan, peralatan tableware glass, dan peralatan rumah tangga. Ketentuan ini diatur dalam peraturan No. 43 tahun 2016 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Mesir. “Pemerintah Mesir ingin memerangi peningkatan fenomena undervalue invoice yang mengakibatkan terlalu murahnya harga produk impor. Mesir juga ingin melindungi industri dalam negerinya dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar, termasuk produk-produk tiruan yang dijual dengan harga murah,” ungkapnya.
Selama tahun 2015, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir mencapai USD 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, total nilai ekspor ke Mesir yang termasuk dalam 25 jenis komoditas yang wajib registrasi di Mesir sebesar USD 25,3 juta dengan volumenya sebesar 10,6 ribu ton.












