“Walaupun jumlahnya tidak signifikan, ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Mesir ini hendaknya menjadi perhatian para eksportir Indonesia agar produk-produk yang diekspor tersebut tidak mengalami hambatan,” tutur Iman.
Iman menegaskan, peraturan ini diterbitkan pada 16 Januari 2016 dan akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan tersebut. Nantinya, proses registrasi dilakukan di Badan Pengawas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Mesir (General Organization for Export and Import Control). “Berkas yang perlu disiapkan pabrik eksportir adalah salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); daftar nama produk dan surat keterangan merek dagang; serta merek dagang yang melekat pada produk dan produk yang diproduksi di bawah lisensi pemilik merek dagang tertentu,” papar Iman.
Sedangkan, lanjut Iman, berkas yang perlu disiapkan perusahaan pemilik merek dagang adalah sertifikasi yang menunjukkan registrasi merek dagang dan produk yang diproduksi di bawah merek dagang tersebut, serta sertifikasi dari perusahaan pemilik merek dagang yang menerangkan pusat-pusat distribusi untuk produk merek dagang tersebut.
Pemohon registrasi juga perlu menyertakan sertifikat sistem kendali mutu yang diterbitkan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), International Accreditation Forum (IAF), atau sertifikasi yang dikeluarkan Pemerintah Mesir atau pemerintah negara asing dengan mendapatkan ratifikasi dari Kementerian Perdagangan Luar Negeri Mesir.












