Sedangkan biaya yang perlu disiapkan oleh perusahaan dalam melakukan registrasi ialah USD 50 atau EGP 300 untuk Government Fee. Jika registrasi diwakilkan kepada badan hukum (law firm), maka dikenakan USD 1000 atau Euro 1000 atau EGP 10,000 untuk Success Fee.
Informasi terkait peraturan ini berada di bawah koordinasi Badan Pengawasan Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Mesir (General Organization for Export & Import Control). Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.goeic.gov.eg.
Mesir menempati urutan ke-2 sebagai tujuan ekspor nonmigas Indonesia ke benua Afrika dengan produk ekspor utama Indonesia ke Mesir antara lain palm oil and its fractions; yarn (other than sewing thread); coffee; new pneumatic tyres of rubber; paper and paperboard; refrigerators; dan coconut (copra); Sedangkan impor utama Indonesia dari Mesir antara lain mineral or chemical fertilisers; natural calcium phosphates; molasses; dates; citrus fruit; potatoes; dan tube or pipe fittings.












