Informasi yang didapatkan oleh PT Maruka mencakup data penting mengenai proyek-proyek strategis, klien, dan teknologi yang digunakan oleh PT CKI.
Tindakan ini tidak hanya merugikan PT CKI secara finansial, tetapi juga mengancam integritas dan kepercayaan dalam industri.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, soal bentuk persekonglan ini, pada fakta persidangan terungkap bahwa Hiroo Yoshida (Terlapor II), yang setelah berhenti dari perusahaan PT. CKI, Bersama dengan PT Maruka mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Unique Solution Indonesia (PT. Terlapor III).
Sementara PT Maruka Indonesia (Terlapor I) yang sejatinya pada awalnya adalah perusahaan yang bermitra bisnis dengan PT. CKI (Pelapor) untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien PT Maruka.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.














