KPPU tidak mentolerir praktik persekongkolan yang merugikan pesaing dan konsumen.”
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya dan mendorong mereka untuk beroperasi secara transparan dan etis.
Denda yang dijatuhkan juga menjadi sinyal bahwa KPPU serius dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Tanggapan Para Terlapor
Setelah putusan tersebut, PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Maret 2025.
Dalam pernyataan resmi mereka, pihak PT Maruka menyatakan: “Kami merasa keputusan KPPU tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa tidak ada persekongkolan yang terjadi dan bahwa kami beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Upaya Keberatan Pelapor (PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida), ini telah deregister oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, perkara dengan registrasi Nomor. 2/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst.