Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama.
Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
“Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR,” kata Evita.












