Padahal, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, dan para terpidana utama telah menjalani hukuman.
“Proses hukum ini jelas pemborosan anggaran negara. Saksi-saksi seperti Doni Tri Istiqomah bahkan membantah dakwaan JPU KPK bahwa ia adalah orang kepercayaan Sekjen,” ujar Guntur.
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor No. 18/PK/2020 dan 28/PK/2020 telah menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Karena itulah apa yang disampaikan masyarakat bahwa Saudara Hasto Kristiyanto menjadi tahanan politik adalah benar akibat tekanan politik kekuasaan,” tegas Guntur.














