Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.
Dia lantas menyoroti perihal penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019.
Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum.
Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.
“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.
“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.
Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.