JAKARTA-PKS menegaskan tetap menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat paripurna nanti semua anggota fraksi PKS akan menolak revisi tersebut. “PKS tidak ada tradisi menyimpang dari komando. Menolak revisi UU KPK adalah sebuah kebenaran,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid di Hotel Aryaduta, Tangerang, Banten, Minggu Malam (21/2/2016).
Bagi PKS, kata Wakil Ketua MPR, menguatkan KPK adalah perjuangan penting. Kalau memang perlu dilakukan voting, pihaknya siap menerima resiko apapun. “Tidak penting kalah menang dalam voting,a kare komitmen kami menyelamatkan KPK,” tegasnya.
Revisi UU KPK adalah untuk melemahkan, katanya, bukan memperkuat kalau dilihat empat poin yang diusulkan. Apalagi hingga saat ini pemerintah belum jelas sikapnya terkait revisi UU KPK tersebut.
Hidayat sendiri menilai pemerintah belum satu suara terhadap revisi UU KPK. Menkumham Yasonna Laoly bilang menolak revisi dianggap memperlemah KPK, Sedangkan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menilai empat poin revisi untuk memperkuat KPK. “Yang menjadi pertanyaan adalah pemerintah tidak satu kata. Kami ingin menguatkan KPK agar mampu tangani kasus-kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah,” paparnya. **aec