Sementara, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengakui besarnya biaya pemilukada ini, karena terkait dengan tiga hal, misalnya penyelenggaraan, pengamanan dan pelaksanaan. “Usulan pemerintah agar pemilukada Gubernur diserahkan kembali kepada DPRD demi efisiensi biaya. Alasanya, Gubernur cuma ada 33 propinsi. Karena hanya 33 propinsi inilah, maka keuangan anggaran penyelenggaraan pilkada jadi lebih hemat,” katanya.
Namun demikian, kata Dodi lagi, sebenarnya biaya politik pilkada itu bukan hanya mahal pada penyelenggaran saja. Namun juga pada ongkos politik sang calon kepala daerah. “Karena mereka harus membayar mahar pada partai politik, kampanye terbuka, baik di lapangan maupun iklan di media massa. Lalu ditambah lagi dengan biaya saksi di sejumlah TPS,” terangnya.
Sedangkan Margarito Kamis menyarankan agar dalam pembahasan RUU Pilkada ini, juga menyangkut penganggaran biaya pemilihan suara ulang (PSU). Karena saat ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada putusan PSU. Maka terjadi kebingungan, contohnya Pilgub Jatim sampai 3 PSU. Dari mana anggarannya,” ungkapnya.
Menurut Margarito, selama ini APBD tidak menganggarkan untuk biaya PSU. Karena itu, seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali, ada putusan MK yang meminta PSU. Maka yang terjadi adalah kepala daerah terpaksa memotong anggaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah), baik di pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Jadi RUU Pilkada ini harus mengantisipasi kejadian seperti ini,” tuturnya. **can












