TPDI Desak KPK Panggil Kaesang, Erina dan Pemilik Privat Jet Gulfstream

Sunday 1 Sep 2024, 11 : 51 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

JAKARTA -Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Desakan TPDI ini terkait dengan dugaan KKN yang dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp 5 Miliar lebih.

“KPK tidak boleh takut memanggil Kaesang, Erina, pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER. Termasuk Prediden Jokowi juga,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (1/9).

Menurut Petrus, masyarakat telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat UU Tipikor dan PP No. 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Terorisme Musuh Bersama, Pemerintah Konsolidasikan Kekuatan Untuk Netralisasi

Peran serta masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi terlebih terkait Gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan istrinya Erina Gudonosehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Raka

Adalah jurnalis dengan pengalaman kurang lebih 18 tahun di dunia jurnalistik. Fokus utamanya adalah pada liputan ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Dinyatakan Pailit, Delapan Emiten Ini Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak delapan (8)

Data 26 Maret 2020: Tambah 103 Kasus, Total 893 Positif Covid-19 dan 78 Meninggal

JAKARTA-Data yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona