JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengeritik keras upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulur waktu persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan.
Tetapi lembaga antirasuah ini justru diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap Penuntutan dengan target utama menggugurkan Praperadilan.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menegaskan sikap KPK ini jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut.
Sebab, apapun alasannya, persoalan Praperadilan merupakan Hak Tersangka karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum Praperadilan.
Petrus menegaskan upaya praperadilan dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses yang cepat dan putusannya bersifat final serta mengikat secara serta merta.
“Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK,” terangnya.