JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memanggil sejumlah pihak yang berkompeten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , guna didengar keterangannya sebagai Saksi atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian RI yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Polisi, selama masa Kampanye Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.
Permintaan pemanggilan sejumlah Pihak dalam kaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian RI di Provinsi Sulawesi Utara itu, disampaikan oleh TPDI dalam sebuah Laporan atau Informasi yang disampaikan secara tertulis kepada Kadiv Propam Mabes Polri.
Laporan ini dengan tujuan agar Propam Mabes Polri mendapat gambaran yang jelas guna membuat terang peristiwa yang diduga sebagai “ketidaknetralan” anggota Polri dan kegiatan “Politik Praktis” yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri dalam Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, menjadi terang, sehingga dapat memastikan siapa-siapa pelakunya.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan peristiwa yang terjadi itu antara lain, beberapa oknum anggota Polri meminta Kepala Desa untuk turunkan Bendera PDI Perjuangan yang merupakan Alat Peraga Kampanye Partai Politik peserta Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara dan mengarahkan agar Kepala Desa dan Warganya mengarahkan dukungan kepada Paslon Cagub-Cawagub No Urut 1 YSLK.
Komentari tentang post ini