JAKARTA – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Bareskrim Polri menghentikan seluruh proses pengaduan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo.
Penghentian ini demi kepentingan umum dan kepastian hukum.
Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2025, Jokowi, selaku Pengadu telah mengadukan KMRT Roy Suryo dkk sebagai Teradu, kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum bahwasanya Jokowi saat pengaduan disampaikan, menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada Penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 Video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada Penyelidik Polda Metro Jaya.
Menurut Petrus hal ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan.















