Begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Padahal dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dkk. sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
SITA IJAZAH S1 JOKOWI
Laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa Pihak Pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada Laporan Polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi asli atau palsu atau apakah Ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak.















