JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) mengeritik keras pandangan Partai Nasdem yang menginginkan adanya perjanjian tertulis bahkan secara Notariil dengan PDI Perjuangan untuk penggunaan Hak Angket DPR RI.
Sikap parpol besutan Surya Paloh ini merupakan pandangan yang merendahkan derajat kekuatan mengikat dari UUD 45, UU MD3 dan Tatib DPR ketika negara dan rakyat memerlukan.
“Mengapa merendahkan sekaligus melecehkan, karena hak angket itu tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada Anggota DPR itu sendiri, terlebih-lebih demi kepentingan rakyat, yang terdampak buruk akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan merugikan rakyat,” ujar Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).
Menurutnya, ketika hak angket DPR itu hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik, maka hak angket itu akan menjadi “obyek perjanjian” yang sifatnya “transaksional” .
Hal ini berpotensi dibelokan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat.
“Harus digaris bawahi bahwa hak angket anggota DPR itu diberikan oleh Pembentuk UU bukan tanpa syarat, melainkan karena terdapat kewajiban DPR yang terkorelasi dengan fungsi DPR sebagai “representasi rakyat”, yaitu untuk melindungi rakyat ketika terdapat kebijakan Pemerintah sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terjadi penyimpangan dan berdampak luas dan merugikan kehidupan rakyat banyak,” terangnya.
Petrus menegaskan, penggunaan Hak Angket dalam persoalan Pemilu sangat tepat.
Karena menyangkut hal strategis dan penting terkait dengan konstitusionalitas hak rakyat yang berdaulat untuk memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden RI secara luber dan jurdil, tetapi dalam proses pelaksanaannya, diduga diselewengkan demi Dinasti Politik dan Nepotisme.
Komentari tentang post ini