JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak fair bahkan tidak jujur terhadap Hakim Praperadilan dan terhadap Tim Hukum Hasto Kristiyanto.
Ini tercermin dari sikap penyidik KPK mengulur waktu sidang untuk Praperadilan, tetapi diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara dan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan Berkas Perkara ke Persidangan Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan sikap profesional melainkan ini sikap pengecut dan politicking,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinusdi Jakarta akhir pekan.
Dia mengatakan Hakim Praperadilan dituntut untuk bersikap adil dan tegas ketika menghadapi Permohonan Praperadilan.
Dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada Termohon jika menunda sidang atas alasan belum siap jawaban.
Tetapi diam-diam menyiapkan agenda berupa melimpahkan Perkara Pokok ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dengan tujuan menggugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto.
Di sini yang dibohongi oleh KPK, tidak hanya Pemohon Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Tim Kuasa Hukumnya, tetapi juga Hakim Praperadilan.
Mestinya kalau memang berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Sidang Pengadilan Tipikor, maka KPK seharusnya berterus terang kepada Hakim tanpa harus meminta sidang ditunda dengan alasan KPK belum siapkan jawaban.















