Bank Indonesia telah menyempurnakan Surat Edaran sebelumnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan menambahkan ketentuan terkait. Di antaranya, menambahkan segmen kredit baru di dalam pelaporan dan publikasi SBDK, yaitu SBDK kredit mikro, atau kredit yang disalurkan kepada usaha mikro, sehingga SBDK yang dipublikasikan mencakup semua segmen kredit yang ditawarkan oleh bank, yaitu kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). **can














