Oleh: MH. Said Abdullah
Menyongsong tantangan ekonomi ke depan, Indonesia harus menguatkan basis perekonomian masyarakat dengan menerapkan prinsip Trisakti Bung Karno sebagai pijakan strategis operasional.
Prinsip Trisakti sangat relevan untuk terus dipahami dan diwujudnyatakan oleh generasi milenial dalam menghadapi tantangan masa depan.
Konsepsi ekonomi Soekarno merupakan sistem ekonomi yang terintegrasi dengan konsepsi pembangunan berdikari.
Dengan Trisakti, rakyat negeri ini diharapkan mampu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Mencermati situasi dunia sekarang ini, sangat terasa urgensinya membumikan konsep Trisakti ini selama 5 tahun mendatang.
Politik ekonomi PDI Perjuangan itu pro wong cilik. Intinya, bagaimana memberdayakan ekonomi para bakul-bakul di pasar tradisional (pedagang kecil), kaum marjinal, pemilik warung, para petani dan pelaku industri kerajinan dll.
Jadi, kebijakan ekonomi ke depan hendaknya merupakan program pembangunan ekonomi nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan diletakkan dalam kerangka perjuangan guna menegakkan dan menjaga keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi hendaknya merupakan proses ekonomi yang memiliki kondisi saling ketergantungan satu sama lain, antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu provinsi dengan provinsi yang lain, yang akhirnya akan terbentuk satu kesatuan ekonomi nasional yang utuh, kokoh, dan kuat.
Dalam konteks agak teknis, akan sangat efektif bila dana desa diperuntukkan untuk membentuk dan menguatkan koperasi desa. Melalui koperasi desa, akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat desa.
Koperasi itu melibatkan banyak warga atau anggota. Mengajarkan sekaligus mengondisikan warga untuk mengelola usaha bersama.
Ada kebersamaan, ada pemberdayaan, dan ada semangat gotong royong.
Bayangkan kalau di setiap desa, koperasinya hidup dan menghidupi anggotanya, tentunya akan menjadi kekuatan ekonomi luar biasa.
Koperasi Desa
Pilihan koperasi desa ini berbeda dengan badan usaha milik desa.
Koperasi desa bisa berbentuk simpan pinjam dan bila memungkinkan dapat pula koperasi menjadi semacam agen grosir kebutuhan keseharian masyarakat.
Komentari tentang post ini