TANGERANG-PT Hero Supermarket Tbk, Divisi IKEA mengumumkan IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara.
Sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi dibawah ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.
Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki, mengatakan, keputusan menutup IKEA Alam Sutera untuk sementara dilakukan secara sukarela.
Hal ini sekaligus menegaskan, tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA.
“Kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP,” jelasnya.
IKEA ujar Ririn secara tegas menerapkan protokol jaga jarak selama PSBB, termasuk mengatur jarak satu meter pada pintu masuk dan kasir.
Selain itu, IKEA juga melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung dan co-worker, mengharuskan penggunaan masker pelindung dan hand sanitizer sebelum memasuki toko.
Komentari tentang post ini