JAKARTA-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali akan memotong anggaran belanja negara sebesar Rp133 triliun. Rencana pemotongan anggaran secara sepihak tentu berpotensi melanggar UUD 1945. ” Jadi di sini pemerintah mengubah UU APBN 2016 secara serampangan. Sehingga berpotensi melanggar Konstitusi,” kata anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Alasannya, kata Ramson, untuk mengubah sebuah UU itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. Dengan kata lain, tidak bisa pemerintah hanya membahas dengan Bada Anggaran saja, Pansus ataupun Komisi saja. “Pemerintah harus taat asas dalam mengubah UU, kalau dilanggar berarti inkonstitusional,” tegasnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra, seharusnya pemangkasan anggaran yang signifikan itu harus dibicarakan dulu dengan DPR. Karena penetapan APBN P 2016 itu ditetapkan bersama pemerintah dan DPR. Apalagi sesuai konstitusi hak budget berada pada DPR RI. “Domain perencanaan dan pelaksanaan memang ada di pemerintah. Namun pemotongan anggaran, tetap harus melibatkan DPR,” terangnya.